Menyikapi Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara (Sumut) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Langkat dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut pada April 2022 lalu, dimana
Penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No :
1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN ini terkait kasus mafia tanah di Kabupaten
Langkat, Sumut, Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem Prov Sumatera
Utara, mengapresiasi langkah sigap Kejatisu dalam mengembangkan dugaan praktek
Mafia tanah ini.
Dugaan kami, Kasus Mafia Tanah ini sudah berurat berakar, hal ini dapat
dilihat dari cara-cara dan modus yang digunaan, seperti pernyataan Tim Kejatisu,
dimana modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan
dan mengelola perkebunan sawit. Ternyata, lahan hanya dikuasai satu orang yang
diduga mafia tanah, akhirnya lahan hutan bakau di sulap menjadi perkebunan sawit seluas 210 hektar.
Sebanyak 28.000 batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan dan telah terbit 60
sertifikat hak milik atas nama perorangan. Ini capaian spektakuler Kejatisu
yang berani mengungkap dan mengembangkan praktek Mafia Tanah ini. BAHU Partai NasDem Sumut berharap
semoga kasus ini bias menjadi motentum bagi BPN Langkat untuk segera berbenah diri
membangun citra BPN lebih baik di mata masyarkat.
Selain masalah mafia tanah di lahan hutan bakau ini, masalah pertanahan
lainnya di Langkat juga banyak yang sudah berurat berakar, seperti dugaan
banyakya pungli pengurusan Sertifikat Tanah, sehingga antuisme mayarakat untuk
mensertifikasi tanahnya menjadi sangat rendah karena bianya makin mencekik.
Untuk itu BAHU meminta pada pihak Kejatisu mau menindalanjuti perkara
pertanahan lainnya di Kabupaten Langkat terutama soal dugaan prakek Pungli
dalam proses pembuatan Sertifikat Tanah. Hal ini kan sejalan dengan perhatian
Jaksa Agung, yang mengatakan bahwa kejahatan yang dilakukan berdampak pada
pembangunan dan memicu konflik social, kata Arif
Menurut Arif, Kepala desa (kepdes) dan camat yang ada di berbagai
wilayah Indonesia menjadi ujung tombak dalam pelayanan sertifikat tanah.
"oknum kepala desa dan camat jangan sampai ikut dipermainkan permainan
mafia tanah. Terkadang mafia tanah biasanya mendekati kepala desa dan camat
sebelum melancarkan aksinya," tuturnya. Mafia tanah biasa akan melancarkan
aksinya terhadap lokasi yang belum mempunyai sertifikat secara resmi. Walau
terkadang ada juga target mereka tanah yang sudah bersertifikat. " Pada zaman dahulu kan kepemilikan tanah
seseorang hanya verponding atau
letter C. Nah, mafia tanah berupaya menggunakan kesempatan itu dengan
memberikan down payment atau DP kepada pemilik tanah, setelah itu terbitlah
setifikat atas nama bukan pemilik aslinya," katanya.
“Kan saat ini ada Tim Terpadu Pemberantasan Mafia Tanah yang dibentuk
kepolisian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan
Nasional (BPN) untuk memberantas mafia tanah, Tim ini perlu melibatkan peran
serta masyarakat. Peran masyarakat
menjadi salah satu yang penting dalam memberantas mafia tanah itu. Untuk itu, BAHU
akan berperan aktif ikut memberantas Mafia tanah ini dengan membuka Pos
Pengaduan dan Bantuan Hukum bagi masyarakat jika mengalami dugaan tindak pidana
Mafia Tanah, dan berperan aktif memfasiltasi Pengurusan Sertifikat Tanah
Masyarakat”pungkas Ketua BAHU Sumut ini.



0 Comments