DELI SERDANG [RBSNews] - Buntut
tidak jelasnya pembayaran honorariumnya sebagai Tenaga Instruktur di UPT Dinas
Sosial Tanjung Morawa, 5 (lima) orang Tenaga Instruktur MENJAHIT/KOMPUTER/BORDIR/OTOMOTIF
RODA DUA/SALON/TUKANG MASAK di Dinas
Sosial Provinsi Sumut u.p UPT Pelayanan Sosial, Anak Remaja Dinas Sosial
Tanjung Morawa dengan Pihak Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, kembali
datangi Kantor Dinas Sosial Sumatera Utara pada hari ini, Selasa/21 Februari
2023.
Kami kecewa dengan Dinas Sosial Propinsi Sumatera
Utara, yang awalnya telah menjajikan akan menyelesaikan permasalahan ini dalam
jangka waktu 2 (dua) Minggu sejak pertemuan Mediasi pada Selasa/17 Januari 2023 di Kantor Dinas Sosial
Propinsi Sumatera Utara, tapi hasilnya Nol. Kami juga sudah mengikuti saran
dari Pihak Dinas Sosial untuk membuat Surat berupa isi Tuntutan dari Pekerja
tersebut, dan sudah kita sampaikan, akan tetapi setelah kita konfirmasi secara
lisan pada Sdr M Ali Imran Lubis,SH yang
katanya sebangai Legal Dinas Sosial, katanya masih dianggarkan. Ini kan jadi
aneh, dan pernyataan kontradiktif, ujar Ariffani, SH selaku Kuasa Hukum dari
Kontor Hukum Perisai Keadilan.
Kami
tidak puas dengan pernyataan dari Dinas Sosial yang diwakili oleh Saudara M Ali Imran Lubis,SH, cenderung
megulur-ulur waktu untuk membayar hak-hak klien kami. Ketika kami meminta untuk
disampaikan jawaban tertulis sebagai salah satu point dari kesepakatan Mediasi,
akan tetapi sampai saat ini tidak juga disampaikan pada kami. Padahal sesesuai Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2022
TENTANG CIPTA KERJA, jo PP No. 35 Tahun
2021 tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja
jo PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, klien kami berhak mendapatkan
hak-hak Normatifnya.
Klien
kami juga telah melaporkan perkara ini ke Polda Sumatera Utara, dengan Laporan
Polisi Nomor : STTLP/B/1261/VIII/2021/SPKT/Polda
Sumatera Utara, tertanggal 06 Agustus 2021, dengan Terlapor : Kepala UPT
Pelayanan Sosial Anak Remaja DInas
Sosial Tanjung Morawa YULFADIAZ, SE,MSi.
Perkara
ini awalnya dimana klien kami telah diangkat sebagai tenaga Istruktur di
berbagai di Dinas Sosial Provinsi Sumut
u.p UPT Pelayanan Sosial, Anak Remaja Dinas Sosial Tanjung Morawa, Selama
12 (dua belas) bulan Januari s/d Desember 2021, dengan Surat Perjanjian Kerja
(SPK) SPK Nomor : 463.1/02.5/UPT.SAR/I/2021. Sampai berakhirnya Masa Kontrak
Kerja Klien kami dengan Pihak Pengusaha/Dinas Sosial Provinsi Sumut u.p UPT
Pelayanan Sosial, Anak Remaja Dinas Sosial Tanjung Morawa , Klien kami
tidak ada/pernah menerima Surat Pemberhentian dan/atau Pemecatan, sehingga
secara hukum ketenagakerjaan, Klien kami telah menjalankan masa kerjanya sesuai
dengan masa kontrak kerja selama 12 bulan, dengan dibelom dibayarkannya Gaji
ke-6 Klien kami tersebut, maka sesuai ketentuan pasal 88A UU Ketenagekerjaan No
13 Tahun 2003 jo PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan maka perusahaan
telat membayar gaji baik karena kesengajaan atau bukan, dikenakan sanksi berupa
denda sesuai dengan hari keterlambatan;
Akhirnya
Kien kami menuntut Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan
hak Normatif Klien kami sebesar Rp 168.000.000,-. Selain itu, oleh
karena tidak ada kesalahan yang menjadi dasar pemberhentian ke 6 (enam) orang
Klien kami, menuntut untuk dipekerjakan kembali sebagai Tenaga Istruktur
Pembantu di UPT Pelayanan Sosial, Anak Remaja Dinas Sosial Tanjung Morawa Dinas
Sosial Propinsi Sumatera Utara. Selain itu juga
sesuai PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dikarenakan
keterlabatan pembayaran gaji ke-6 Klien kami telah melewati waktu 13 bulan, maka
Klien kami berhak mendapatkan pembayaran Denda atas keterlambatan pembayaran
Gajinya, sebesar 5% + 1% + Suku bunga tertinggi yang berlaku pada Perbankan. apabila
tuntutan klien kami ini tidak digubris oleh Pihak Dinas Sosial, maka kami akan
melakukan upaya hukum lebih jauh, tegas Arif.


0 Comments